Pengalaman Mengajukan Izin PIRT dan Manfaatnya bagi UMKM
Pengalaman Mengajukan Izin Pangan Industri Rumah Tangga dan Manfaatnya bagi UMKM. Salah satu syarat produk dari usaha kecil mikro menengah(umkm) dapat memasuki pasar modern adalah harus memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga(PIRT).
Sebagai pelaku umkm budidaya jamur tiram, saya sebelumnya memang belum tertarik untuk mengajukan izin usaha. Kebetulan usaha juga masih kecil dan transaksi pun langsung dilakukan antara penjual dan pembeli. Jadi, nanti-nanti saja mengurus izin usahanya pikir saya saat itu
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang pirt, ada baiknya kita ketahui dahulu apa itu umkm dan pirt:
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah
Usaha ekonomi kreatif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang kriterianya sesuai dengan Undang-Undang nomer. 20, tahun 2008. (Sumber: Wikipedia)
Produk Industri Rumah Tangga atau Pengertian PIRT menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomer 22 tahun 2018
PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Sertifikat ini mengacu bahwa bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standart keamanan yang telah ditentukan.
Alasan Mengajukan Izin PIRT
Pada pertengahan bulan Mei tahun 2020 saya memulai membuat Jamur Crispy. Sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan harga jual jamur tiram. Sebelum ini jamur tiram hanya saya jual segar. Padahal dari sekian jamur segar tersebut, pasti ada yang tidak layak jual, meskipun rasanya tidak berubah. Tidak layak jual beda dengan tidak layak makan ya. Seperti telur kalau sudah retak sedikit pasti tidak layak jual, tetapi dalamnya tidak apa-apa. Begitu juga dengan jamur tiram, setiap hari pasti ada yang tidak layak jual.
Terkadang bingung dengan jamur yang tidak layak jual tadi. Kadang-kadang sih ada yang membutuhkan untuk dibuat olahan. Sehingga membutuhkan jamur yang murah dan dapat banyak. Selebihnya bingung mau dimasak sendiri, bosan. Diberikan pada orang lain, tidak enak, memberikan pada orang lain yang sudah tidak layak jual. Dibuang sayang, karena untuk menghasilkan jamur tiram itu dibutuhkan proses sekitar hampir dua bulan mulai dari pembuatan media tanam sampai jamur siap panen.
Akhirnya, dengan segala pertimbangan mencoba-coba berbagai resep jamur crispy. Waktu itu mulai produksi jamur crispy pada pertengahan puasa. Sehingga banyak yang membutuhkan, sekedar untuk camilan sendiri atau pun untuk oleh-oleh. Waktu itu, untuk pemasaran masih saya dititipkan di toko-toko sekitar rumah. Setelah lebaran, baru berfikir untuk memperluas pasar. Maka, produk mulai saya tawarkan beberapa mini market di dekat rumah. Sewaktu menawarkan ke mini market ditanya sudah ada PIRT belum. Kalau belum produk tidak bisa diterima.
Nah, mulai disitulah akhirnya saya ingin mengajukan izin PIRT, supaya produk saya bisa memasuki pasar yang lebih luas. Mulailah bertanya-tanya tentang apa saja persyaratan untuk mendapatkan izin PIRT tersebut.
Berhubung saat itu pandemi Covid 19 banyak kantor pemerintahan tutup. Termasuk Kantor Dinas Kesehatan yang melayani pembuatan izin PIRT juga tutup. Baru buka akhir bulan Juli 2020. Akhirnya, awal Agustus lalu pergi ke DinKes Madiun untuk mengurus PIRT. Dan, efek Corona pun menyertai juga sehingga setiap hari hanya melayani 5 pemohon saja. Sehingga, saya mendapat nomer antrian bulan depannya yaitu September.
Berikut ini persyaratan Mengurus izin PIRT:
1. Formulir, ini nanti disediakan oleh Dinkes.
2. Fotocopy KTP 2 lembar
3. Foto berwarna 3x4, 2lembar.
4. Sampel produk. Dalam kemasan siap edar.
5. Rancangan label pangan berisi:
- Nama Produk
- Komposisi
- Berat/isi
- Kode produksi
- Tanggal kadaluarsa/expired
- No PIRT ( Hanya tulisan no PIRT. Nomernya masih kosong karena masih diajukan)
- Diproduksi atau dikemas oleh...
Posting Komentar untuk "Pengalaman Mengajukan Izin PIRT dan Manfaatnya bagi UMKM"
Terima kasih sudah berkunjung. Mohon tidak meninggalkan link hidup di komentar. Insya Allah saya akan berkunjung balik. Bila berkenan bisa saling follow aku media sosial saya yang lain.