Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Mengajukan Izin PIRT dan Manfaatnya bagi UMKM



Pengalaman Mengajukan Izin Pangan Industri Rumah Tangga dan Manfaatnya bagi UMKM. Salah satu syarat produk dari usaha kecil mikro menengah(umkm) dapat memasuki pasar modern adalah harus memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga(PIRT).

Sebagai pelaku umkm budidaya jamur tiram, saya sebelumnya memang belum tertarik untuk mengajukan izin usaha. Kebetulan usaha juga masih kecil dan transaksi pun langsung dilakukan antara penjual dan pembeli. Jadi, nanti-nanti saja mengurus izin usahanya pikir saya saat itu

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang pirt, ada baiknya kita ketahui dahulu apa itu umkm dan pirt:

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah

Usaha ekonomi kreatif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang kriterianya sesuai dengan Undang-Undang nomer. 20, tahun 2008. (Sumber: Wikipedia)


Produk Industri Rumah Tangga atau Pengertian PIRT menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomer 22 tahun 2018

PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Sertifikat ini mengacu bahwa bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standart keamanan yang telah ditentukan.


Alasan Mengajukan Izin PIRT

Pada pertengahan bulan Mei tahun 2020 saya memulai membuat Jamur Crispy. Sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan harga jual jamur tiram. Sebelum ini jamur tiram hanya saya jual segar. Padahal dari sekian jamur segar tersebut, pasti ada yang tidak layak jual, meskipun rasanya tidak berubah. Tidak layak jual beda dengan tidak layak makan ya. Seperti telur kalau sudah retak sedikit pasti tidak layak jual,  tetapi dalamnya tidak apa-apa. Begitu juga dengan jamur tiram, setiap hari pasti ada yang tidak layak jual.

Terkadang bingung dengan jamur yang tidak layak jual tadi. Kadang-kadang sih ada yang membutuhkan untuk dibuat olahan. Sehingga membutuhkan jamur yang murah dan dapat banyak. Selebihnya bingung mau dimasak sendiri, bosan. Diberikan pada orang lain, tidak enak, memberikan pada orang lain yang sudah tidak layak jual. Dibuang sayang, karena untuk menghasilkan jamur tiram itu dibutuhkan proses sekitar hampir dua bulan mulai dari pembuatan media tanam sampai jamur siap panen.

Akhirnya, dengan segala pertimbangan mencoba-coba berbagai resep jamur crispy. Waktu itu mulai produksi jamur crispy pada pertengahan puasa. Sehingga banyak yang membutuhkan, sekedar untuk camilan sendiri atau pun untuk oleh-oleh. Waktu itu, untuk pemasaran masih saya dititipkan di toko-toko sekitar rumah. Setelah lebaran, baru berfikir untuk memperluas pasar. Maka, produk mulai saya tawarkan beberapa mini market di dekat rumah. Sewaktu menawarkan ke mini market ditanya sudah ada PIRT belum. Kalau belum produk tidak bisa diterima.

Nah, mulai disitulah akhirnya  saya ingin mengajukan izin PIRT, supaya produk saya bisa memasuki pasar yang lebih luas. Mulailah bertanya-tanya tentang apa saja persyaratan untuk mendapatkan izin PIRT tersebut.

Berhubung saat itu pandemi Covid 19 banyak kantor pemerintahan tutup. Termasuk Kantor Dinas Kesehatan yang melayani pembuatan izin PIRT juga tutup. Baru buka akhir bulan Juli 2020. Akhirnya, awal Agustus lalu pergi ke DinKes Madiun untuk mengurus PIRT. Dan, efek Corona pun menyertai juga sehingga setiap hari hanya melayani 5 pemohon saja. Sehingga,  saya mendapat nomer antrian bulan depannya yaitu September.


Berikut ini persyaratan Mengurus izin PIRT:

1. Formulir, ini nanti disediakan oleh Dinkes.

2. Fotocopy KTP 2 lembar

3. Foto berwarna 3x4, 2lembar.

4. Sampel produk. Dalam kemasan siap edar.

5. Rancangan label pangan berisi:

  • Nama Produk
  • Komposisi
  • Berat/isi
  • Kode produksi
  • Tanggal kadaluarsa/expired
  • No PIRT ( Hanya tulisan no PIRT. Nomernya masih kosong karena masih diajukan)
  • Diproduksi atau dikemas oleh...
6. Materai 6000, 2 lembar. Sekarang mungkin 10000.

7. Surat keterangan atau Izin usaha dari Desa/Camat.

8. Foto sarana produksi (bahan baku, proses produksi, hasil produksi).

9. Stempel usaha.

Oh ya, jika belum memiliki ijin usaha, ini nanti bisa sekalian proses untuk ijin usaha. Jadi, urusannya nanti tidak hanya di Dinkes saja tetapi juga ke kantor kabupaten.

Waktu pengurusan tergantung dari jumlah orang yang mengajukan. Juga tergantung kelengkapan persyaratan yang kita kumpulkan. Sudah lengkap belum. Setelah itu kita diwajibkan mengikuti pelatihan dari Dinkes selama dua hari, tentang bagaimana mengolah makanan yang sehat.

Tidak ada biaya sepeser pun selama proses pengajuan sampai izin keluar. Jikalau, ada yang menawarkan membantu mencari izin dengan imbalan uang, tolak saja. Silahkan datang langsung ke Dinkes Kota atau Kabupaten di daerah masing-masing. Karena pengalaman itu begitu berharga.



Manfaat bagi UMKM yang Memiliki Izin PIRT:

1. Produk sudah layak untuk beredar di pasar.
Dengan memiliki PIRT, menunjukkan pada masyarakat bahwa produk kita sudah siap dan layak edar di pasaran. Tidak ada alasan penolakkan pasar terhadap produk kita, karena produk kita sudah terdaftar di Dinkes. Hal ini tentu saja menjadi salah satu keunggulan produk kita dibanding dengan produk sejenis yang belum memiliki ijin edar.

2. Produk kita semakin luas pemasarannya karena sudah bisa memasuki pasar modern. Dengan semakin luasnya daerah pemasaran, maka akan semakin banyak orang mengenal produk kita. Sehingga akan berpengaruh juga terhadap peningkatan penjualan.

3. Kepercayaan pembeli terhadap produk kita meningkat.
Semakin berkembangnya informasi, membuat pembeli pun semakin selektif dalam memilih produk makanan. Sebelum membeli mereka akan melihat kemasannya terlebih dahulu. Melihat tanggal kadaluarsa, bahan yang digunakan dan tentu saja ada tidaknya PIRT. Dengan adanya PIRT, pembeli tudak ragu lagi untuk membeli.

4. Keamanan dan mutu produk terjamin.
Pada waktu mengajukan PIRT, produk diseleksi ketat oleh Dinas Kesehatan(Dinkes). Selain itu pemilik produk juga dites tentang pengetahuan mengenai bahan pangan, serta diberikan bimbingan tentang pengolahan produk yang baik. Setelah melalui tahap ini, izin PIRT baru dikeluarkan.

5. Harga jual produk meningkat
Produk yang sudah memiliki PIRT mempunyai keuggulan dalam kelayakan edarnya. Hal ini membuat pembeli lebih memilih produk yang memiliki PIRT, meskipun harganya lebih mahal daripada produk yang non PIRT.

6. Produk bisa masuk pasar modern
Produk yang sudah memiliki PIRT juga bisa memasuki pasar modern, seperti minimarket, swalayan, supermarket. Hal ini saya alami sendiri, sewaktu menawarkan kripik jamur kepada minimarket di daerah saya. Pihak toko menolak produk saya yang belum memiliki PIRT. Setelah memiliki izin PIRT, mereka menerima produk saya untuk dipasarkan di toko mereka. 

7. Jika ada bantuan dari Pemerintah, usaha kita sudah masuk dalam daftar.
Pemegang ijin PIRT namanya sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM di arsip pemerintahan. Sehingga, jika suatu saat pemerintah memberikan bantuan atau penyuluhan, kita langsung masuk daftar peserta.




Mengingat begitu banyaknya manfaat yang dari memiliki izin PIRT. Maka, sebaiknya pelaku UMKM yang memproduksi makanan atau minuman dan belum memiliki izin PIRT, sebaiknya segera mengurusnya. 




Posting Komentar untuk "Pengalaman Mengajukan Izin PIRT dan Manfaatnya bagi UMKM"